#

(0294) – 381225     baperlitbang@kendalkab.go.id

DEFINISI CSR

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah Tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, selain/diluar kewajiban membayar Pajak dan Retribusi. 

>

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2012

Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kabupaten Kendal

Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 tahun 2015

tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kabupaten Kendal

Keputusan Bupati Kendal Nomor 460/67/2019

tentang Pembentukan Tim Tanggung jawab Perusahan Kabupaten Kendal Periode Tahun 2019-2023

PROSEDUR CSR

First slide

VIDEO TUTORIAL